News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hubungan Riba dengan "uang" kertas

Hubungan Riba dengan "uang" kertas

Di mana letak hubungan antara riba dengan "uang" kertas dalam hal pungutan bunga dalam hal pinjam meminjam?

Secara khusus kita akan membahas hubungannya dengan "uang" kertas serta mata uang fiat secara umum.

Kita telah memahami beberapa benda yang dapat dijadikan sebagai uang yang secara umum di pakai pada zaman dahulu adalah emas dan perak atau komoditas lainnya yang dapat diterima dan memenuhi fungsi uang.

Dalam islam,bentuk uang seharusnya adalah 'ayn' yaitu benda komoditas ,utamanya berupa koin emas dinar dan perak dirham sedangkan dayn (surat janji pembayaran /kuitansi/ kupon/voucher) tidak diperkenankan untuk dijadikan alat tukar.

Baca:


Pernah terjadi di zaman Raja /kholifah di bumi ini,Marwan bin al Hakam ,ketika Zaid bin Tsabit,salah seorang sahabat Nabi shollallahu 'alaihi wasallam mendengar orang-orang  di pasar menggunakan kupon /kuitansi dalam transaksi jual beli. Mendengar kabar tersebut beliau langsung mengingatkan sang Raja /kholifah ( pemimpin pengganti di bumi ini ) agar melarangnya. Hal ini tertuang dalam kitab al muwatta karya imam malik (wafat 795 M atau 179 H ) sebagai berikut :

" yahya meriwayatkan kepadaku dari malik bahwa dia (malik) mendengar masyarakat di zaman Marwan bin al Hakam telah diberi kupon (janji penghantaran di masa depan ) bagi makanan (yang mereka beli) dari pasar al Jar. Mereka berjual beli dengan kupon (hutang) tersebut antara mereka sebelum mengambil makanan tersebut.Zait bin Tsabit,salah seorang sahabat Nabi shollallahu '

alaihi wasallam ,segera menemui Marwan bin al Hakam dan berkata ," Aku berlindung kepada Alloh ! Apa maksudmu? Zaid menjawab, "kupon kupon ini yang diperjual belikan orang sebelum menebus barangnya. " Marwan pun mengarahkan pengawal pengawalnya untuk mengikuti dan mengembalikannya pada pemiliknya yangasli." (Al muwatta,bab Muamalah perdagangan) menggunakan surat janji pembayaran (kupon/kuitansi ) boleh boleh saja bila dilakukan secar personal ke personal. Hanya saja ,kekhawatiran Zaid bin Tsabit yang membuatnya melarang penggunaan kuitansi tersebut di pasar adalah bila dayn tersebut berlaku secara umum sehingga pada akhirnya menjadi alat tukar itu sendiri,menggantikan uang yang sebenarnya alias 'ayn.








Sebagaimana kita ketahui dalam sejarah ,seiring berjalannya waktu ,kekhawatiran Zait bin Tsabit akhirnya terbukti. Uang ,yang semula adalah koin emas dan perak ; pada awalnya bermetamorfosis menjadi promissory note atau kuitansi kepemilikan emas ; lalu dalam perjanjian Bretton Woods (1944) disepakati setiap mata uang fiat diikat dengan dolar AS dan setiap 35 dolar dipatok setara 1 ons emas; dan akhirnya sejak tahun 1971 resminya 1973 saat pembatalan perjanjian Bretton Woods hubungan Emas dan "uang" kertas pun ditiadakan . Sejak saat itu pula hingga kini "uang" kertas hanyalah kertas . Ia menjadi bernilai karena adanya fiat,yaitu persetujuan - lebih tepatnya "pemaksaan" -oleh pemerintah melalui undang -undang.

Baca juga: 


















Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.