Memperlakukan Emas sebagaimana mestinya, investasi?
Gonjang ganjing perekonomian suatu negara ,akan berakibat pada keadaan pasar yang lesu. Kekawatiran akan terjadinya inflasi positif atau negatif membuat masyarakat melakukan penyelamatan atas hartanya dan mencari jalan keluar yang paling mudah adalah dalam bentuk investasi (tabungan) Emas atau perak.Secara umum orang menganggap,emas dan perak itu sebagai benda yang hanya digunakan untuk berinvestasi. Padahal anggapan ini tidak selalu benar,meskipun tidak sepenuhnya salah.
Pertama tama ,untuk menyebut sesuatu itu sebuah investasi,kita harus mengembalikan kepada makna dari " investasi" itu sendiri. Definisi investasi yang paling mashur dapat ditemui di bukunya Benjamin Graham yang berjudul The Inteligent Investor.
Graham adalah pakar investasi yang namanya cukup melegenda berkat bukunya ini,bahkan Warren Buffet salah seorang yang berhasil mengumpulkan kekayaan luar biasa dari dunia investasi mengakui bahwa buku The Inteligent Investor adalah buku terbaik yang pernah ditulis tentang investasi.
Menurut Graham ,investasi adalah tindakan yang,melalui analisis menyeluruh,menjanjikan keamanan dana pokok (modal) dan memberikan keuntungan memadai. Tindakan yang tidak memenuhi persyaratan ini, menurutnya, berarti tindakan spekulasi.
Kembali ke pokok bahasan,Praktek investasi Emas (dan perak) yang pernah dan barangkali masih populer di negeri ini merupakan tindakan yang hanya mengandalkan data tmen kenaikan harga emas atau perak selama beberapa puluh atau bahkan belas tahun ke belakang saja,misalnya 15-20 tahun terakhir, lalu menganggap bahkan meyakini bahwa menyimpan logam mulia ini pasti menguntungkan,yang mana keuntungannya biasanya dicairkan lagi dalam bentuk mata uang fiat (rupiah,dolar dan sebagainya).
Lalu diciptakanlah berbagai program unik terkait investasi emas, misalnya nyicil beli emas atau "berkebun tanpa tanah" (saya tidak ingin menyebut populernya).
Di mana letak kekeliruannya?Pertama, investasi emas tidak sepenuhnya memenuhi kriteria investasi sebagaimana definisi itu sendiri. "Analisis" yang dilakukan hanya sekedar melihat tren kenaikan harga emas dalam kurun waktu tertentu saja. Kedua, tidak ada jaminan bahwa " dana pokok" (modal) akan kembali 100% saat emas yang disimpan (atau mungkin " diternakkan" melalui metode gadai bertingkat tersebut) dicairkan kembali dalam bentuk rupiah.
Ada masanya anda akan merasakan " buntung" ,bukannya untung. Pasalnya,pelaku spekulasi investasi emas dalam bentuk ini harus membayar biaya titip emasnya di pegadaian atau bank syariah tempat mereka melakukan praktek ini. Ketika masa jatuh temponya sudah habis, sementara harga emas tidak naik seperti yang diharapkan ,maka buntunglah jadinya. Anda malah nombok untuk membayar biaya jasa titip sekaligus menebus emas emas yang dititp secara bertingkat tadi.
Alih alih menganggap bahwa " harga " emas dan perak (juga dinar dan dirham) selalu naik, tindakan yang sebaiknya dilakukan adalah meyakini bahwa daya beli kedua macam logam mulia ini terhadap benda benda riil lainnya cenderung mendekati stabil sampai kapan pun. Hal ini sudah dianalisis secara sangat menyeluruh, menggunakan data yang sangat terpercaya,bahkan menggunakan rentang ribuan tahun,dan terbukti memang demikian hingga hari ini. Oleh sebab itulah ,emas dan perak (gold and silver) layak dijuluki sebagai uang sejati.
Baca :
Atas keyakinan yang benar ini menganggap bahwa "daya beli" emas dan perak lah yang stabil, dan bukannya menganggap " harga" keduanya naik diukur dengan mata uang fiat - sebenarnya " investasi" dengan cara menyimpan emas dan perak untuk menyelamatkan nilai aset ,daripada menabung manabung mata uang fiat ,tidak sepenuhnya salah. Hanya saja ,kedua jenis logam mulia ini sepatutnya digunakan sebagaimana mestinya yaitu sebagai uang itu sendiri artinya bisa sebagai alat tukar /alat bayar tidak untuk spekulasi dengan mencarikan kembali ke dalam kertas fiat(rupiah) untuk memperoleh keuntungan sesaat.
Tidak heran bila keduanya dinar emas dan dirham perak dipakai Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam menetapkan berbagai standar ukuran nilai,seperti misalnya jumlah nishob harta yang wajib dikenai zakat mal,yaitu 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Ketetapan ini tidak akan berubah sampai kapan pun.
Abu ubaid (wafat tahun 224 H/838 M) ,seorang ahli keuangan Islam terkenal dengan kitabnya al amwal,mengatakan " menurutku, dirham dan Dinar adalah nilai harga sesuatu,sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya,maksud beliau ,Dinar dan Dirham adalah penakar harga barang dan jasa.
Ibnu al Qoyyim rohimahulloh (wafat tahun 751 H / 1350 M) .Beliau mengatakan , "Dinar dan Dirham (emas dan perak) adalah nilai harga barang komoditas.Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta,maka wajib bersifat spesifik dan akurat,tidak naik dan tidak menurun (stabil). Karena kalau penakar harga bisa naik turun (nilainya) seperti komoditas itu sendiri,maka kita tidak lagi memiliki unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas, sebab semuanya adalah komoditas.
