ZAKAT bukan PAJAK
S
eseorang bertanya, apakah Islam mengenal pajak?Para sarjana barat menulis secara keliru bahwa para sultan Muslim juga menerapkan pajak kepada rakyatnya, sama seperti Romawi dan sebagian ordo fanatik di Vatikan.
Kekeliruan ini terjadi karena mereka hanya terfokus pada diri mereka sendiri dan gagal menangkap esensi cara hidup Muslimin.
Tentu saja cara hidup Muslimin tidak mengenal pajak. Lebih dari itu, pemajakan telah dilarang karena dianggap sebagai tindakan mengambil harta orang lain tanpa hak, atau hukumnya jatuh pada tindakan pencurian atau perampokan (bila dilakukan secara paksa).
Satu-satunya pengambilan harta terhadap Muslimin yang diperintahkan Allah adalah zakat harta. Ingatlah bahwa, zakat ini diambil dari harta kekayaan bersih seseorang, dengan masa (haul) satu tahun. Tidak berlaku untuk kekayaan berbentuk rumah yang dipakai, mobil yang dipakai, lahan yang digarap, dan perhiasan yang dipakai. Jadi, zakat harta dihitung dari kekayaan yang mengendap, yang berupa sisa dari seluruh pemasukan dan pengeluaran selama satu tahun. Sisa itulah yang disebut sebagai harta kekayaan.
Adapun penghasilan yang dipakai untuk keperluan hidup tidak termasuk. Misal, seorang yang menerima gaji Rp 100 juta per bulan belumlah tentu masuk kategori dizakati (muzakki), sebab penghasilan itu belum terbukti sebagai harta kekayaan yang tersisa pada akhir tahun. Bisa jadi, si penerima penghasilan ini masih menanggung biaya perobatan keluarganya yang sakit, biaya sekolah anaknya di luar negeri, atau dipakai sebagai biaya perjalanan umrah. Bisa juga penghasilan itu ia investasikan untuk buka usaha bersama dengan teman-temannya, atau bisa pula ia sedekahkan untuk berbagai keperluan ummah sebagaimana sifat Abdurrahman bin Auf, konglomerat Madinah yang tidak pernah bayar zakat harta karena hartanya selalu keduluan habis disedekahkan sebelum amil zakat datang menghitung kekayaan orang-orang.
Berapakah ketentuan zakat harta itu? Seorang Muslim yang menyimpan harta lebih besar atau sama dengan 20 dinar (85 gr emas), maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 0,5 dinar. Bila bentuk hartanya berupa dirham (koin perak), maka setiap Muslim yang menyimpan lebih besar atau sama dengan 200 dirham, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 5 dirham. Demikian seterusnya menurut kelipatannya.
Ketentuan-ketentuan zakat ini telah menyebabkan penarikannya tidak memberi pengaruh pada harga-harga barang di pasar. Sebab ia baru ditarik setelah orang memegang kekayaan bersihnya. Bukan ketika pada saat transaksinya. Inilah yang benar-benar dapat disebut sebagai pembagian harta, bukan perampasan harta.
Selain mengatur secara rinci tentang tata cara penarikannya, Islam juga mengatur secara jelas pembagiannya. Penerima zakat (mustahik) adalah 8 asnaf yang telah ditentukan, sehingga sasarannya menjadi tepat. Zakat tidak bisa diolah-olah, "diberdayakan", diputar-putar, atau dinvestasikan. Karena hak pengelolaan zakat itu seluruhnya ada pada penerima zakat. Merekalah yang berhak meng-ini-itu-kannya.
Adapun pajak, beda sekali aturan mainnya. Pajak ditarik dari penghasilan, bukan dari harta. Ketika seseorang atau badan usaha memproduksi logam menjadi seng, atau mengubah serat kayu menjadi kertas, maka mereka sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketika produk itu dijual di pasar dengan suatu margin keuntungan, maka dikenakan pajak penjualan (PPn). Bila perusahaan produksi atau perusahaan perdagangan itu mencetak laba di akhir tahun, maka mereka dikenakan pajak penghasilan badan usaha. Adapun para tenaga kerja dan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tersebut dikenakan pajak penghasilan perseorangan. Setiap inventaris kantor perusahaan, berupa kendaraan, bangunan, mesin, dan pabrik, masing-masing juga dikenakan pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi air bawah tanah, retribusi pengelolaan limbah, dan biaya amdal.
Semua sengkarut pajak itu, karena ditarik dari penghasilan (belum jadi kekayaan), oleh para pelaku ekonomi dengan cerdik dimasukkan sebagai komponen biaya produksi atau perdagangan. Anda dapat menyelidiki ini dalam laporan-laporan akuntansi dan perencanaan target keuntungan mereka. Ada yang namanya "laba sebelum pajak", dan ada yang namanya "laba bersih setelah pajak". Dengan kata lain, pajak telah dimasukkan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, yang bermakna pengurangan terhadap proyeksi laba. Secara perorangan, pajak telah dihitung sebagai pengurang gaji, sehingga dikenal adanya gaji kotor dan gaji bersih.
Apa konsekuensi dari ini?
Karena para pelaku ekonomi telah memasukkan pajak sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, maka mereka secara substansial sebenarnya telah memasukkan pajak sebagai biaya usaha (meskipun sebagian masih malu-malu). Sebagaimana Anda ketahui, para pelaku ekonomi mengenal apa yang disebut sebagai harga pokok produksi. Nah, secara tidak langsung, mereka telah merencanakan target laba bersih, dimana pajak akan dihitung sebagai faktor pengurangnya. Oleh sebab itu, ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh seorang pelaku ekonomi.
Pertama, menaikkan harga pokok produksi barang atau menaikkan harga jualnya. Dengan demikian, target laba akan tercapai meskipun dikurangi dengan pajak.
Kedua, apabila persaingan harga barang yang sama makin kompetitif di pasar, dan sangat sulit menaikkan harga, maka pelaku ekonomi mencari suatu cara agar bisa menghindari pajak. Nah, ini adalah ilmu tingkat tinggi para pengusaha. Yaitu ilmu kucing-kucingan yang sering melibatkan pengusaha dan petugas pajak. Terkadang, seorang pengusaha tidak perlu lagi mencetak laba apabila ia sudah dapat menyelamatkan perusahaannya dari tagihan pajak, sebab pajak yang diselamatkan itu sendiri sudah dapat dianggap sebagai keuntungan.
Dampak dari sistem pajak ini adalah beralihnya beban orang-orang kaya kepada orang-orang miskin. Transmisi peralihan itu terjadi melalui kenaikan harga-harga barang di pasar, yang seterusnya akan ditanggung rakyat kebanyakan. Maka dikenallah istilah, bahwa orang kaya tidak pernah membayar pajak. Orang miskinlah yang membayar pajak. Seluruh beban pajak dialihkan ke satuan harga pokok produksi. Bila pemerintah menarik pajak, maka perusahaan-perusahaan yang dimiliki orang-orang kaya sebenarnya hanya bertindak sebagai kolektor pajak. Mereka meng-collect pajak dari karyawannya, dan dari para pembeli produk dan dagangannya.
Dalam satu unit barang itu, tertera harga yang mengandung berlapis-lapis pajak. Dan pada setiap gaji pekerja menengah ke atas, terkandung juga pajak.
Lihatlah perbedaan konsekuensi jangka panjang dari pajak dan zakat ini. Zakat mendorong orang untuk lebih produktif berusaha karena usaha bukanlah objek zakat. Sehingga harga juga tidak terpengaruh oleh penarikan zakat. Gairah dunia usaha akan meningkat.
Sedangkan pajak secara langsung mempengaruhi kenaikan harga barang di pasar, sehingga pada akhirnya pasar akan kehilangan daya belinya. Apalagi ditambah beban kredit yang meskipun bukan bagian dari hukum pasar tapi turut secara langsung menggerogoti kemampuan konsumsi publik. Kita kemudian mengenal masa-masa resesi yang membuat ekonomi tak punya kekuatan lagi untuk beroperasi, kecuali apabila diberikan suntikan "aspirin" atau penghilang nyeri dengan pengucuran kredit konsumsi yang baru (kartu kredit), yang pada jangka panjang justru makin menghimpit masyarakat.
Seseorang kemudian bertanya lagi, kalau tidak ada pajak, maka darimana negara membiayai pembangunan?
Untuk soal ini, ada dua pertanyaan yang juga harus diajukan. Pertama, apa rupanya yang ingin dibangun, dan mengacu kepada kepentingan siapa? Kedua, siapa yang harus membangun, dan mengacu kepada kepentingan apa?
Secara teknikal, dapat dijawab bahwa pembangunan dalam masyarakat Muslimin itu pada umumnya digerakkan oleh waqaf-waqaf. Jalan, jembatan, masjid, penginapan, kebun-kebun produktif, suplai air bersih, angkutan publik, taman-taman kota, kantor-kantor para pemimpin, gedung-gedung pendidikan, honor para guru, dan berbagai keperluan publik lainnya, adalah dibiayai waqaf. Siapa yang berwaqaf? Mereka adalah ummah dari berbagai lapisan sesuai kemampuan dan keikhlasannya. Kekuatan waqaf ini belum pernah dapat ditandingi oleh kekuatan pajak manapun. Dua pertiga Kota Baghdad pada masa Abbasyiah adalah waqaf. Bandingkan dengan negeri-negeri pajak yang kawasan dan asset publiknya justru makin sempit dimangsa para pemilik uang. Aset-aset pemerintahannya ditukar guling, dilego, dan akhirnya sulit sekali untuk sekadar memperluas lahan umum. Di Medan, bahkan Lapangan Merdeka semakin menyempit dan pemerintah tidak berdaya mengembalikan peruntukannya seperti semula.
Waqaf mendudukkan ummah sebagai pelaku pembangunan. Mereka yang membiayai, dan mereka yang menentukan peruntukannya. Para pemimpin hanya pelaksana, menjamin bahwa akad-akad waqaf itu terlaksana dengan amanah. Dengan demikian, pembangunan adalah kehendak yang muncul secara alamiah dari ummah, menurut apa-apa yang berkembang dari kebutuhan mereka bersama, menuju layanan-layanan publik yang gratis. Bukan sebaliknya, menuju layanan-layanan publik yang makin lama makin berbayar.
Lalu kembali muncul pertanyaan. Mengapa orang-orang itu mau berwaqaf tanpa dipaksa? Seorang penganut alam materialisme mungkin akan sulit menerima jawaban berikut ini, karena ini adalah sebuah kabar besar yang mengubah segalanya.
Masyarakat yang hidup dengan keimanan pada hari akhirat, berbeda dengan masyarakat yang hidup secara hubbud dunya (cinta dunia). Masyarakat ini, tidak mengumpulkan harta untuk dunianya, tetapi mereka ingin menambah tabungan akhiratnya. Setiap waqaf adalah amal jariyah, yang kebaikannya mengalir padanya sepanjang hidupnya di dunia (karena dicintai orang) dan setelah ia meninggal (pahala jariyahnya terus mengalir).
Tujuan waqaf yang seperti ini tidak akan pernah dapat dilampaui oleh berbagai bentuk pajak apapun yang pernah diterapkan sepanjang sejarah manusia. Saya pernah membuat perbandingan, ketika Masjid Al Jihad di Jalan Abdullah Lubis Medan masih menerapkan tarif retribusi parkir, berbanding ketika mereka mengubahkanya sebagai infaq parkir sukarela. Ternyata penghasilan infaq parkirnya meningkat hingga ribuan persen dibanding pemberlakuan retribusi parkir pada periode sebelumnya. Semakin pengurus masjid ini meningkatkan layanan pada masyarakat, jumlah infaq-nya meningkat semakin berlipat. Orang-orang berinfaq ke kotak parkir demi akhiratnya. Ini berbeda ketika mereka merasa dipajaki dengan retribusi parkir sebesar Rp 3.000. Ya, mereka patuh pada retribusi itu, dan benar-benar membayar Rp 3.000. Tapi ketika itu digerakkan sebagai infaq demi peningkatan layanan masjid, tidak sedikit dari pengunjung yang melempar uang Rp 50.000 atau Rp 100.000 ke kotak infaq parkir begitu saja. Tidak mengharap kembaliannya, kecuali mengharapkan ridho Allah.
Bagaimana kita dapat menjelaskan ini? Hitungan ekonomi apa yang dapat Anda pakai untuk membuat kalkulasi ini?
Makanya saya dapat menyimpulkan, ketika Anda bertanya darimana negara membiayai pembangunan, dan mengapa ummat mau berwaqaf untuk pembangunan, maka Anda terlalu jauh berdiri di seberang sana, hingga sulit melihat kenyataan yang sederhana ini. Waqaf, infaq, sedekah, dan zakat, adalah fitrah yang ada di dalam diri manusia itu sendiri. Yakni sumber kebahagiaan hakiki yang di-instal Sang Pencipta pada diri mereka. Kebanyakan manusia mencari kebahagiaan itu dengan cara sebaliknya. Dengan cara menumpuk-numpuk sebagaimana yang diajarkan ilmu ekonomi dan hitungan alam materialisme. Maka mereka tidak menemukan apa-apa kecuali kerusakan diri mereka sendiri dan alam sekitarnya, hanya karena mereka tidak mengerjakan apa yang disifatkan pada diri mereka sendiri. Mereka tidak mengenal cara kerja dirinya, dan tidak mengingat hukum-hukum Tuhan untuk memelihara makhluk-Nya.
Bila kita kembali pada energi waqaf ini, maka ia sesungguhnya tidak pernah mati. Bukankah telah terbukti bahwa negara sendiri sudah mulai melirik kekayaan waqaf itu setelah kegagalan target-target pajak pemerintah yang demikian ambisius? Dan bukankah kita mulai menuai masalah akibat kejahiliyahan kita sendiri?
Semoga kita dapat pulang ke jalan yang lurus. Sesungguhnya kita tidak akan kemana-mana, karena takdir kita adalah mencari jalan pulang sebelum akhirnya berpulang.
Oleh : Tikwan Raya siregar