Emas dan perak diakui dunia,Safe Haven ?
Berlindung dibawah meja adalah salah satu pilihan favorit saya( karena mudah diingat) dan ketika memang terjadi gempa dan kebetulan ada meja maka saya akan melakukan seperti petunjuk di poster tersebut. Tetapi bagaimana bila tidak ada meja? Ya pokoknya apapun itu akan saya lakukan untuk menyelamatkan diri dan orang orang yang saya cintai.hehehe
Kaidah " melarikan diri ke tempat yang aman " dalam kondisi darurat seperti gempa ini juga sering dilakukan dalam dunia finansial.
Ketika situasi ekonomi tidak menentu, misalnya karena krisis finansial, biasanya para investor besar dan orang-orang kaya akan menggunakan aset mereka ke dalam bentuk emas dan juga perak.sebab mereka sangat yakin bahwa kedua logam ini (terutama emas) adalah tempat berlindung yang paling aman untuk menyelamatkan aset aset mereka. Inilah yang dimaksud dengan save haven,tempat berlindung yang aman.
Kita tidak harus menunggu kaya dulu baru memiliki kedua logam ini. Sekedar saran,berkali kali saya sampaikan bila anda ingin menyelamatkan harta Anda ke dalam save haven,lebih baik emas dan peraknya dalam bentuk dinar dan atau Dirham.meski demikian ,jangan pula memaksakan .jika belum mamapu memiliki Dinar emas (bila ditakar dengan menggunakan rupiah "harganya" masih sangat tinggi), maka Dirham perak (yang jauh lebih murah ketimbang Dinar) bisa menjadi alternatif bagi anda.
Berikut ini alasan mengapa emas dan perak menjadi standar mata uang dunia :
- Emas dan Perak memiliki titik leleh yang cukup rendah sehingga dapat dilebur.
- Emas dan perak jarang ditemukan tetapi bukan tidak mungkin ditemukan.
- Emas dan perak relatif tidak reaktif sehingga tidak akan berkarat atau meledak ketika terkena zat yang berbeda.
Berdasarkan alasan tersebut, emas dan perak menjadi metode mata uang pilihan pada berbagai budaya di seluruh dunia.
Umat islam dari zaman Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam lebih dari 1.400 an tahun yang lalu menggunakan emas dan perak dalam bentuk koin sebagai uang. Pada awalnya memang masih terdapat corak koin,Namaun akhirnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menstandarisasi koin koin tersebut dengan menetapkan 1 mitsqol (atau 4,25 gram emas 24 karat) sebagai ukuran sebuah koin Dinar .Sedangkan Dirham adalah koin perak yang memiliki berat 7/10 mitsqol (atau 2,975 gram perak murni).
Baca :
Perhatikan hadits berikut:
"Jika emas dijual dengan emas ,perak dijual dengan perak,gandum dijual dengan gandum,sya'ir dijual dengan sya'ir,kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlahn (takaran dan timbangannya) haruslah sama dan dibayar tunai (cash). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau menukarnya sesukamu,namun harus tetap dilakukan secara kontan."( HR.Muslim 1587 )
Bagaimana dengan makanan pokok kita beras misalnya?
Bisa kita kiaskan dengan kias akal sehat.sesuai hadits diatas yaitu gandum.(sama sama makanan pokok setempat)
Dalam hadits ini Rosululloh shollallahu 'alaihi wasallam secara tegas mewajibkan adanya kesamaan kuantitas maupun kualitas apabila keenam benda di atas dipertukarkan sesama jenisnya.sedangkan untuk sesama benda selain dari itu,Rosul membolehkan adanya perbedaan.
Dalam hadits riwayat yang lain ,misalnya,disebutkan bahwa Beliau membolehkan seekor unta (yang kualitasnya bagus) ditukar dengan beberapa ekor unta biasa,dengan catatan harus dilakukan secara kontan atau tunai.
Namun demikian, apakah alat tukar selain yang sudah kita sebutkan tadi juga diperbolehkan di dalam islam? Jawabnya ,ya. Pada dasarnya Islam memperbolehkan penggunaan benda apa pun sebagai alat tukar dengan memperhatikan prinsip mitslan bi mitslin (kesetaraan nilai) ,antharoodhin minkum (saling sukarela) , dan yadan bi yadin (daribtangan ke tangan,alias kontan,tunai,cash).
Baca :
Namun demikian ,kedudukan Dinar (koin emas) dan dirham (koin perak) jauh lebih spesial di antara berbagai macam alat tukar yang telah kita sebutkan di atas. Bukti keistimewaan keduanya adalah dengan ditetapkannya berbagai ketentuan syariat secara gamblang menggunakan satuan Dinar dan atau Dirham ,sebagaimana berikut:
- Nishob (batas kepemilikan harta) untuk zakat mal adalah 20 Dinar dan atau 200 Dirham.
- Diyat (denda) atas kasus pembunuhan di mana keluarga korban memaafkan si pembunuh dengan catatan harus membayar diyat- ini adalah 1.000 Dinar atau 10.000 Dirham.
- Seorang pencuri wajib dipotong tangannya apabila hartanyqng dicurinyanmencapai 1/4 Dinar atau lebih
- Sedekah Aqiqoh anak yang baru lahir ,sekarang kurangnya 0,5 -1 Dirham.
- Mahar pernikahan - menurut imam malik- haruslah sekarang kurangnya 1/4 Dinar (setara dengan batas hukuman pencurian tadi).
Coba anda bayangkan jika salah satu dari ketentuan di atas ditetapkan dengan mata uang fiat? Andaikan di Indonesia berlaku hukum Qishosh (pembunuh harus dibunuh) atau dalam kasus keluarga yang ditinggal dapat memaafkan si pembunuh -cukup dibayar dengan diyat sebesar "satu juta rupiah." Aturan ini misalnya disahkan oleh Undang undang sejak tahun 1945 saat Indonesia baru baru merdeka. Menurut anda apa yang akan terjadi dengan denda tersebut ?
Atau jika pembunuhan itu dilakukan di perbatasan negara satu dengan yang lain..gimana cara menentukan besarnya diyat dan memakai mata uang mana?
Nominal satu juta rupiah 74 tahun yang lalu setara dengan 500.000 gram alias 500 kg emas (senilai dengan Rp.300 milyar tahun 2019). Jika aturan denda yang kita andaikan tadi ditetapkan dalam Rupiah ,maka satu juta rupiah yang sama akan bernilai kurang dari 2 gram emas, dan satu juta rupiah yang sama akan semakin kehilangan nilai seiring berjalannya waktu.
Umat islam akan tetap pada pendiriannya menggunakan Dinar emas dan dirham perak jika memang benar benar ingin mencari keadilan dalam bermuamalah. Atau berbagai jenis koin emas dan perak lainnya.hingga kekholifahan Turki utsmani berakhir. Namaun melalui serangkaian " serangan " yang sudah sangat terencanan,para musuh islam mulai memaksakan mata uang kertas Kaime-i Mutebere dalam rentang 1840- 1842. Sejak saat itu rakyat Turki dan praktis seluruh kaum muslimin di berbagai penjuru dunia dipaksa memakai mata uang kertas,apalagi sejak jatuhnya Daulah Utsmani pada tahun 1924.
Maka sebagai seorang muslim,menjadi tugas kitalah untuk mulai menghidupkan kembali uang sejati itu,sebab islam adalah agama realistis,dapat dipraktekkan dan membawa maslahat umat.
Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
((من أحيا سنة من سنتي فعمل بها الناس، كان له مثل أجر من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئاً))
“Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun“ (HR Ibnu Majah (no. 209), pada sanadnya ada kelemahan, akan tetapi hadits ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain yang semakna, oleh karena itu syaikh al-Albani menshahihkannya dalam kitab “Shahih sunan Ibnu Majah” (no. 173). )
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi sunnah yang telah ditinggalkan kebanyakan orang. Oleh karena itu, imam Ibnu Majah mencantumkan hadits ini dalam kitab “Sunan Ibn Majah” pada bab: (keutamaan) orang yang menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditinggalkan (manusia) (Kitab “Sunan Ibnu Majah” (1/75).
konsekuensi utama seorang yang mengaku mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah selalu berusaha mengikuti semua petunjuk dan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,
{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31).
Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Ayat yang mulia ini merupakan hakim (pemutus perkara) bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allah, akan tetapi dia tidak mengikuti jalan (sunnah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia adalah orang yang berdusta dalam pengakuan tersebut dalam masalah ini, sampai dia mau mengikuti syariat dan agama (yang dibawa oleh) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua ucapan, perbuatan dan keadaannya”.
Imam al-Qadhi ‘Iyadh al-Yahshubi berkata, “Ketahuilah bahwa barangsiapa yang mencintai sesuatu, maka dia akan mengutamakannya dan berusaha meneladaninya. Kalau tidak demikian, maka berarti dia tidak dianggap benar dalam kecintaannya dan hanya mengaku-aku (tanpa bukti nyata). Maka orang yang benar dalam (pengakuan) mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jika terlihat tanda (bukti) kecintaan tersebut pada dirinya. Tanda (bukti) cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang utama adalah (dengan) meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengamalkan sunnahnya, mengikuti semua ucapan dan perbuatannya, melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangannya, serta menghiasi diri dengan adab-adab (etika) yang beliau (contohkan), dalam keadaan susah maupun senang dan lapang maupun sempit”.
Baca :
- Mata "uang" (rupiah) sesuai Syariat islam atau konstitusi?
- Memahami Riba pada "uang" kertas (fiat money)
Dinar dan dirham atau emas dan perak tidak hanya digunakan umat islam, dan itu bukan mata uang seperti halnya Rupiah,Dolar dengan simbol ( Rp dan $ ) peradaban besar Romawi dan Persia telah menggunakannya dengan nama Denarius (koin emas) dan Dracma (koin perak) sekarang menjadi (dinar dirham).
Tidak ada larangan dalam penggunaannya sebagai alat barter. yaitu harta ditukar dengan harta/jasa . Emas dan perak dan yang telah disebutkan diatas adalah harta.!
Bahkan Indonesia pernah barter dengan Malaysia.artinya tukar menukar dengan barang yang bernilai atau harta dengan harta sesuai kebutuhan masing masing.
Lihat :
https://bisnis.tempo.co/read/253880/indonesia-barter-panser-den
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-48632656
Dan langkah ini harus segera dimulai dari diri kita sendiri- sebelum mengajak orang lain tanpa harus "menunggu" pemerintah memulainya apalagi "berharap" ada Undang undang yang mengaturnya.
Bukankah ketika sholat dan puasa kita tidak pernah mempersoalkan ada tidak nya Undang undang yang Melegitimasinya? Andaikan Undang undang melarang kita untuk melaksanakan dua ibadah itu,Apakah Anda akan berhenti sholat dan puasa ? Demikian pula dengan urusan muamalah.
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا فِى كُلِّ قَرْيَةٍ أَكَٰبِرَ مُجْرِمِيهَا لِيَمْكُرُوا۟ فِيهَا ۖ وَمَا يَمْكُرُونَ إِلَّا بِأَنفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُونَ
Wa każālika ja'alnā fī kulli qaryatin akābira mujrimīhā liyamkurụ fīhā, wa mā yamkurụna illā bi`anfusihim wa mā yasy'urụn
"Dan demikianlah kami adakan pada tiap tiap negeri penjahat penjahat nyang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri,sedang mereka tidak menyadari ya. (QS.Al an'am:123)
وَمَكَرُوا۟ وَمَكَرَ ٱللَّهُ ۖ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلْمَٰكِرِينَ
wa makarụ wa makarolloha wallāhu khairul-mākirīn
"Mereka (orang orang kafir itu) membuat makar/ konspirasi , dan Alloh membalas makan mereka. Dan Alloh sebai baik pembalap makar" ( QS.Ali Imron:54)



