News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

'Uang' kertas (fiat money) Bi'dahkah ?

'Uang' kertas (fiat money) Bi'dahkah ?

S
ebagai manusia tentu tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari hari secara terus menerus tanpa melibatkan orang lain. Meskipun kita telah dikaruniai Alloh akal.Alloh telah menjadikan manusia kholifah di bumi ini untuk mengurus kebutuhan kita.

Diciptakannya manusia tidak lain hanyalah untuk beribadah kepadaNya (Alloh),cakupan ibadah cukup luas,Menurut jumhur ulama': “Ibadah adalah nama yang mencakup segala sesuatu yang disukai/dicintai Allah dan yang diridlai- Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang- terangan maupun diam- diam.”  Dengan tujuan itulah manusia diberikan tuntunan /pegangan hidup berupa aturan/hukum dari Alloh.

Beberapa bentuk ibadah yang sering kita kerjakan misalnya Sholat,puasa,zakat,haji atau bahkan Dari bangun tidur sampai tidur kembali semua ada petunjuknya,apalagi yang berhubungan dengan orang lain semisal muamalah / jual beli.diutuslah para utusan Alloh/ rosull-Nya untuk mengajarkan kepada manusia,berkaitan dengan bagaimana cara beribadah untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Ajaran inilah yang sering kita sebut sunnah.Sunnah menurut kebanyakan salaf adalah lebih luas dari yang diungkapkan oleh Pakar Hadits, Ushul dan Fiqih; karena yang dimaksud dengan sunnah adalah segala sesuatu yang sesuai dengan Al-Quran, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, baik berkaitan dengan Akidah maupun Ibadah, sebagai kebalikan dari bid’ah.

Maka seseorang dikatakan di atas sunnah, apabila amalannya sesuai dengan Al-Quran dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seseorang dikatakan di atas bid’ah, apabila amalannya menyelisihi Al-Quran dan sunnah atau menyelisihi salah satu dari keduanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata:

وَلَفْظُ السَّنَةِ فِي كَلَامِ السَّلَفِ يَتَنَاوَلُ السُّنَّةَ فِي العِبَادَاتِ وَفِي الاِعْتِقَادَاتِ وَإِنْ كَانَ كَثِيرٌ مِمَّنْ صَنَّفَ فِي السُّنَّةِ يَقْصِدُونَ الكَلَامَ فِي الاِعْتِقَادَاتِ

Lafadzh sunnah dalam ucapan salaf mencakup sunnah dalam ibadah dan akidah, walaupun banyak dari kalangan mereka yang menulis kitab dengan judul As-Sunnah, namun maksudnya adalah pembahasan seputar akidah. (Al-Amru Bil Ma’ruf Wan Nahyu ‘Anil Munkar (hal. 77)

Beliau rahimahullaah juga berkata dalam Al-Hamawiyah:

السُّنَةُ هِيَ مَا كَانَ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اعْتِقَاداً وَاقْتِصَاداً وَ قَـوْلاً وَ عَـمَـلاً

“Sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik dalam akidah, keseimbangan  dalam sikap dan amal, dan dalam ucapan maupun perbuatan”. (Al-Hamawiyah (halaman 2))

Ibnu Rajab rahimahullaah berkata:

وَكَثِيرٌ مِنَ العُلَماءِ المُتَأَخِّرِينَ يَخُصُّ السُّنَّةَ بِمَا يَتَعَلَّقُ بِالاِعْتِقَادِ لِأَنَّهَا أَصْلُ الدِّينِ وَالمُخَالفُ لَهَا عَلَى خَطَرٍ عَظِيمٍ

Banyak dari kalangan ulama belakangan mengkususkan sunnah untuk sesuatu yang berkaitan dengan masalah akidah, karena akidah adalah pokok agama, dimana orang yang menyelisihinya berada dalam bahaya besar. (Jaami’ul Uluum Wal Hikam (hal. 249))

Ibnu Rajab juga berkata:

السَّنَةُ هِيَ الطَّرِيقُ المَسْلُوْكُ فَيَشْمُلُ ذَلِكَ التَّمَسُّكَ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَاؤُهُ الرَّاشِدُونَ مِنْ الاِعْتِقَادَاتِ وَالأَعْمَالِ وَالأَقْوَالِ.

Sunnah adalah jalan yang ditempuh, yang mencakup berpegang teguh dengan ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafa Ar-Rasyidin, baik berupa akidah, perbuatan maupun ucapan. (Jaami’ul Uluum Wal Hikam (hal. 262)).

Intinya Sunnah adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqaad (keyakinan), perkataan (ketetapan) maupun perbuatannya.

Kita ambil contoh muamalah. sebenarnya luas,tidak hanya terkait dengan jual beli,bagaimana zaman nabi dan para sahabatnya dalam bermuamalah,misalnya dalam jual beli.

Ngomong ngomong urusan jual beli tidaklah sembarangan orang dapat berjual beli. Sahabat Umar rodhiyallohuanhu pernah berkata tentang larangan berjual beli jika belum punya ilmunya.Dalam riwayat /Atsar tersebut dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah ketika beliau membahas tentang fiqih jual beli.

لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلَّا مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلَّا أَكَلَ الرِّبَا شَاءَ أَمْ أَبَى

“Tidak boleh berjualan di pasar kami kecuali orang yang memiliki pemahaman (fiqih), jika tidak maka dia akan makan hasil riba, baik ketika dia menghendaki maupun tidak”.

Jadi, jelaslah alasan Umar ibn Khathab melarang seorang yang tidak mengerti fiqih, khususnya fiqih jual beli untuk berjualan di pasar adalah supaya dia terhindar dari memakan hasil riba. Dan tidak mungkin ketika Umar mengatakan seperti itu beliau sedang menggunakan fiat money dalam bertukar barang sehari hari (jual beli).

Baca


Zaman sebelum Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam diutus.manusia berjual beli atau bertukar barang dengan cara Barter,yaitu si A punya sayur ditukar dengan si B yang punya Ikan,(pada hakekatnya jual beli atau barter itu sendiri adalah pertukaran harta dengan harta/jasa),dan seterusnya dengan cara itu memang mengalami kesulitan, meskipun sempat  berjalan,karena tidak semua kebutuhan orang untuk bertukar barang  sesuai yang diinginkan dapat terwujud.bahkan ketidakadilan  sering terjadi misalnya orang punya pisau ingin dirtukar dengan ayam, orang punya sayur ingin ditukar kuda,kambing dan seterusnya. Dari sinilah muncul ide bagaimana menyatukan keinginan masyarakat untuk dijadikan alat tukar sebagi penakar harga yang adil yang bisa diterima oleh penjual dan pembeli yaitu suatu benda yang dapat diterima secara umum.intinya benda  tersebut memiliki nilai pada dirinya(intrinsik).

Masyarakat Mesir kuno misalnya Beberapa perekonomian diatur secara sempit dari pusat.yaitu suatu peradaban kuno di bagian timur laut Afrika. Peradaban ini terpusat di sepanjang hilir Sungai Nil. Peradaban ini dimulai dengan unifikasi Mesir Hulu dan hilir sekitar 3150 SM,Bangsa Mesir Kuno belum mengenal uang koin sampai Periode Akhir sehingga mereka memakai sejenis uang barter berupa karung beras dan beberapa deben (satuan berat yang setara dengan 91 gram) tembaga atau perak sebagai denominatornya.Pekerja dibayar memakai biji-bijian; pekerja kasar kebanyakan hanya mendapat 5 karung (200kg) biji-bijian per bulan sementara mandor bisa mencapai 7 karung (250kg) per bulan. Harga tidak berubah di seluruh wilayah negeri dan kebanyakan dicatat utuk membantu perdagangan; misalnya kaos dihargai 5 deben tembaga sementara sapi ada nilai 140 deben.Pada zaman ke 5 sebelum masehi, uang koin mulai dikenal di Mesir. Awalnya koin dipergunakan sebagai nilai standar dari logam mulia dibanding sebagai uang yang sebenarnya; baru beberapa zaman kemudian uang koin (logam mulia) mulai dipergunakan sebagai standar perdagangan /pengukur harga.

Sistem barter ini merupakan sistem pertama kali dikenal dalam sejarah perdagangan dunia. Hal ini terjadi jauh sebelum abad VII M (sebelum masa Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wasallam).

Baca :

Lihat:

Bedanya Uang dan Mata Uang

Di masa khalifah Umar dan Usman rodhiyallohuanhu alat tukar telah pula dicetak dengan mengikuti gaya (perak) dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang tercantum di alat tukar tersebut dengan tulisan Arab. Memang, di awal pemerintahan Umar pernah timbul pemikiran untuk  mencetak uang dari kulit hewan, namun ditolak, karena tidak disetujui para sahabat yang lain, dengan alasan tidak terlalu awet dan nanti akan banyak hewan yang dibunuh untuk diambil kulitnya.

Di zaman nabi dan para sahabatnya tidak ada satupun riwayat menggunakan secarik/selembar kertas yang diewer ewer /dipakai untuk barter(jual beli)! Karena hakekat jual beli adalah pertukaran harta dengan harta.harta dengan jasa/manfaat.

Jadi bid'ahkah (fiat money) 'uang' kertas ?

#istidroj #zakat #fiat money

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.