News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Memahami Riba pada 'Uang' Kertas/Fiat money

Memahami Riba pada 'Uang' Kertas/Fiat money

 ﷽

U

ang dikenal sebagai sesuatu yang diterima secara umum oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah, baik digunakan untuk membayar pembelian barang dan jasa 

maupun digunakan untuk membayar hutang. Dengan kata lain, uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan manusia karena uang adalah alat pelancar lalu lintas barang dan jasa dalam semua kegiatan ekonomi. Secara umum, menurut Rivai (2007: 3), uang berdasarkan fungsi atau tujuan penggunaannya dapat didefinisikan sebagai suatu benda yang dapat dipertukarkan dengan benda lain; dapat digunakan untuk menilai benda lain; dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan dan dapat juga digunakan untuk membayar hutang di waktu yang akan datang.

Tidak dipungkiri, penyebaran dan penggunaan uang kertas sudah merata dalam semua muamalat jual-beli sekarang ini. Hampir semua umat Islam menggunakannya dengan sukarela tanpa pernah mengkritisi apa dan bagaimana hakikat 'uang' kertas yang sesungguhnya. Kemudian ditambah dengan banyaknya ulama kontemporer yang memberikan fatwa ‘halal’nya uang kertas semata-mata menggunakan qiyas tanpa memikirkan akibat yang lebih jauh dari kerusakan yang akan ditimbulkan bagi kaum muslimin dari penggunaan uang kertas yang sesungguhnya tidak berharga ini.

Berikut akan kami sampaikan pula beberapa fatwa ulama kontemporer, diantaranya adalah keputusan Muktamar ke-3 Organisasi Kerjasama Islam yang diselenggarakan di Amman, Yordania pada 1986, yang berbunyi, “Majelis Lembaga Fikih Islam menetapkan bahwa uang kartal mempunyai kriteria tsamaniyyah (harga/nilai). Hukumnya sama dengan hukum-hukum yang telah dijelaskan syariat tentang emas dan perak. Riba dapat terjadi pada uang kartal. Uang kartal terkena zakat dan dapat dijadikan modal dalam akad salam, serta seluruh hukum-hukum yang telah ditentukan.” (Journal Islamic Fiqh Council edisi III, jilid III, hal. 1650).

Hasil keputusan para ulama se-dunia yang tergabung dalam Rabithah Alam Islami (Muslim World League) dalam Muktamar V di Mekkah pada 1982, dinyatakan bahwa emas dan perak yang merupakan mata uang utama di masa Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam dapat disamakan dengan mata uang sekarang.


Fatwa Hai’ah Kibar Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, Al-Majma’ al-Fiqhi di Makkah, yang berafiliasi kepada Kongres Muktamar Islam (OKI). (simak majalah al-Buhuts al-Islamiyyah No. 31 hal. 376, keputusan No. 10, majalah Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami No. 3 juz 3, keputusan keenam Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami di Makkah hal. 1893 dan keputusan No. 9 Mujamma’ al-Fiqh al-Islami dalam daurah-nya yang ketiga di Oman hal. 1965 dan lihat juga hal. 1935, 1939 dan 1955) Menyatakan bahwa uang kertas adalah alat pembayaran independen yang berdiri sendiri, berlaku padanya semua hukum alat tukar yang berlaku pada emas dan perak. Setiap mata uang dianggap sebagai satu jenis yang independen.

Yang mereka jadikan dalih penghalalan berdasarkan keputusan ke-enam al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami pada daurahnya yang kelima di kota Makkah Al Mukarramah dari tanggal 8 sampai 16 Rabi’ul awal 1402 H. (Fatwa yang serupa juga dikeluarkan dalam majalah “al-Buhuts al-Islamiyah” Saudi Arabia thn 1395 H. Dan juga bisa dirujuk dalam kitab “al-Mabadi’ al-Iqtishodiyyah fil Islam”)

Beberapa pendapat dan fatwa di atas telah menjadi pegangan dan ketetapan hampir semua umat muslim di dunia saat ini.

Baca :

Dari mana datangnya 'Uang' kertas?

Dahulu sebelum datang Islam masyarakat Untuk melakukan kebutuhan hidupnya dengan cara tukar menukar barang atau kita sebut dengan Barter,karena dirasa sulit maka beralihlah dengan menukar sesuatu yang mereka sepakat bersama sebagai alat tukar semisal menggunakan kayu,kapak,logam,garam ,kulit hewan,dan seterusnya pada prinsipnya sesuatu tersebut memiliki nilai intrinsik.karena masih juga sulit dan tidak praktis datanglah para pandai Emas menawarkan solusi, bagaimana jika kami terbitkan Emas yang nanti kami cetak dengan gambar tertentu,selain kuat,emas tidak mudah rusak dan mudah dibagi dengan ukuran berat yang kecil(koin). Karena masuk akal dan praktis masyarakat menyetujuinya. Dikeluarkanlah secarik kertas yang namanya Surat kuitansi (IOU) "saya hutang padamu" bahwa si Fulan menyimpan Emasnya sebesar....dan dapat diambil kembali sewaktu waktu jika di minta.

Mulai menggunakan logam mulia (Emas/Perak)

Perjalanan emas dari zaman ke zaman mengalami berbagai macam fungsi dan kegunaan tanpa mengurangi nilai emas itu sendiri sebagai logam mulia. Selain sebagai simbol sebuah kekayaan, emas pada Zaman Mesir menjadi alat tukar sebagai perdagangan dengan negara lain.

Pada zaman perdagangan tahun 1800 –1900-an, fungsi emas sebagai alat tukar masih digunakan sebagai alat tukar untuk melakukan perdagangan dengan negara lain.Sebagian besar negara mencetak alat tukar uang kertas yang nilainya ditentukan oleh nilai emas. Dalam sejarah emas, metode penentuan ini dikenal sebagai “standar emas” (gold standard). 

Sejak saat itu,negara-negara di dunia menyimpan cadangan emasnya untuk mendukung stabilnya nilai emas di pasar dunia. Sejarah emas dengan standar ini di Amerika Serikat baru bermula pada tahun 1900. Emas dijadikan tolak ukur alat tukar dan mata uang. Ketika itu, 100 gram emas senilai 20,67 dolar AS.

Kala AS dipimpin oleh Richard Nixon pada tahun 1971, ekonomi AS menderita penyakit yang namanya stagflation. Stagflation ditandai dengan tingginya tingkat pengangguran serta inflasi yang meroket. Hal tersebut diakibatkan karena dolar menjadi mata uang global.

Merespon hal tersebut Nixon mendevaluasi nilai dolar terhadap emas. Awalnya Nixon menetapkan 1 dolar AS setara dengan 1/38 oz, kemudian menjadi 1/42 oz. Namun kebijakan tersebut malah jadi bumerang. Dengan dolar yang semakin murah, maka banyak orang yang mulai menukarkan dolar menjadi emas sehingga jumlah emas semakin menipis

Tak lama berselang Amerika Serikat secara sepihak mengakhiri penukaran dolar dengan emas yang menjadi tanda berakhirnya perjanjian Bretton Woods, sejak saat itu dolar menjadi mata uang Fiat dan pada saat yang sama berbagai mata uang menjadi free floating hingga sampai sekarang. Sehingga pencetakan 'uang' kertas bisa semaunya tanpa backup emas.(sak udele dewe:jawa)

Baca : 


Dimanakah letak Ribanya?

Sistem moneter hari ini semuanya berlandaskan kepada 'uang' kertas dan 'uang' elektronik (digital) yang tidak ada jaminan emas dan perak atau apapun yang mempunyai nilai intrinsik. Sedangkan saat ini mayoritas sarjana Muslim telah mengidentifikasikan bunga sebagai biaya dalam praktek perbankan dan keuangan sebagai riba, mereka tidak memberikan pernyataan yang jelas tentang sifat alami dari 'uang' kertas atau fiat money itu sendiri. Dalam tulisan ini kita akan memberikan argumentasi tentang uang fiat, tentu, dapat dikatakan riba yang bahkan lebih buruk dari beban bunga.

Dijelaskan sebagai berikut: Pino menyimpan uang sebesar Rp 1.000.000 di Bank BCI. Bank BCI wajib menyimpan (reserve) 20% dari uang Rp.1.000.000 yaitu sebesar Rp 200.000. Sedangkan sisanya yang Rp 800.000 dipinjamkan ke Parodi. Parodi menggunakan uang ini untuk membayar perabot yang dibeli dari Toko Furniture. Toko Furniture kemudian menyimpan Rp 800.000 ke Bank BRA. Bank BRA harus menyimpan Rp 160.000, dan boleh meminjamkan selebihnya yaitu sebesar Rp 640.000 kepada orang lain. Demikianlah uang (riba) itu berputar dari bank ke bank. 

Bayangkan misal dengan simpanan sebesar Rp 1.000, menyebabkan uang tersebut berkembang biak dalam sistem perbankan hingga menciptakan uang sebesar Rp 4570 di pasaran. Padahal uang tunai yang ada cuma Rp 1.000. Silahkan dihitung sendiri berapa perputaran riba dengan simpanan awal bank sebesar Rp.1.000.000

Begitulah uang fiat diciptakan. Bank Sentral menciptakan uang kertas atau fiat dan meminjamkan kepada bank-bank komersial dengan bunga. Uang kertas ini akan berkembang biak dengan cepat karena bersandarkan kepada Fractional Reserve Banking.Fractional Reserve Banking adalah suatu sistem yang menetapkan pihak bank untuk menyimpan sebagian uang yang disimpan oleh pendeposit dan menggunakan sisanya untuk memberikan pinjaman kepada pelanggan bank yang lain. Mereka beralasan cara ini akan memajukan perkembangan ekonomi. Sedangkan Fractional Reserves Requirement adalah jumlah deposit yang wajib disimpan. Ada negara yang menetapkan 4% dari jumlah simpanan seorang pendeposit, ada yang mentapkan 10%, 20% atau 50% yang wajib disimpan.

Disamping penjelasan di atas ada istilah yang disebut Seigniorage dalam uang kertas (Istilah ini harus dipahami secara benar. Istilah ini mengacu kepada keuntungan yang didapat oleh issuer (Bank Sentral) dari legal tender, umumnya adalah hasil dari perbedaan biaya material (kertas) untuk memproduksi currency (mata uang) dan nilai (angka) yang dibubuhkan di atas secarik kertas itu. Seigniorage adalah nilai yang diberikan kepada uang fiat (prakteknya adalah ongkos produksi tidak berarti dan yang mempunyai nilai intrinsik yang sangat kecil (tidak berarti).

Sebagai contoh: ongkos produksi dan material untuk selembar uang kertas kurang lebih Rp 300 dan dengan dibubuhkan atau ditambahkan angka di atas kertas tersebut jadilah secarik kertas tersebut bernilai Rp 100.000, ada penambahan nilai sebesar Rp 99.700). tentunya hal ini membuat sesuatu ketidakadilan dan pemindahan kekayaan dari setiap subyek ekonomi dalam perdagangan, individu, masyarakat, perusahaan ataupun bangsa dalam muamalah secara luas, ini sebuah perampokan para bankir! Uang kertas mengandung dua jenis riba sekaligus, riba al fadl dan riba an nasi’ah.

"Hai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu”.(QS an-Nisa ayat 29)

Apa yang dapat kita ambil pelajaran hari ini? 

Pertama bahwa sistem riba, bank 'uang' kertas atau 'uang' fiat ini telah menjadi 'amalan' kaum muslim, komunis, liberal, modernis dan semua orang, apakah anda dapat melihat apa yang saya lihat? 

Sebetulnya kebebasan, persamaan dan persaudaraan atau kiri dan kanan, liberalisme, sosialis, komunisme atau terorisme yang terus disebarkan media mereka tidak lebih dari dialektika palsu bankir global penyembah setan! Kedua, bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan lintah darat perbankan, bukan lagi di tangan pemerintahan atau tidak berada di tangan rakyat atau suara rakyat sekalipun atau pura-pura mau menjadi pelayan rakyat. Siapapun presiden suatu negara atau pemerintahan ini tidak lagi penting, selama para bankir memegang suplai uang yang kami jelaskan tersebut di atas, merekalah (pemilik modal ribawi) penguasa sesungguhnya.

Aset sektor keuangan Indonesia pada semester I 2014 mencapai sekitar Rp 5.300 triliun. Namun sebagian besar aset keuangan itu dikuasai oleh konglomerasi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pada semester I 2014, terdapat 31 konglomerasi keuangan yang menguasai 70 persen aset sektor keuangan atau sekitar Rp 3.710 triliun. Jika dirata-rata, setiap konglomerasi menguasai 199 triliun.

Konglomerasi keuangan adalah beberapa lembaga keuangan dengan lini usaha berbeda yang berada dalam satu kelompok kerena keterkaitan pemegang saham pengendali. Ada entitas bank di setiap konglomerasi itu. Model yang saat ini muncul di Indonesia adalah konglomerasi dengan jenis lembaga keuangan lain, seperti sekuritas, asuransi dan pembiayaan. Ada konglomerasi yang memiliki semua jenis lembaga keuangan. Namun, ada konglomerasi yang terdiri atas bank dan salah satu jensi lembaga keuangan lain.

Konglomerasi adalah kecenderungan umum korporasi. Hal ini membentuk konglomerasi untuk mengoptimalkan laba dan memperluas skala usah. Berbeda dengan sektor usaha lain,konglomerasi keuangan langsung terkait dengan sistem keuangan nasional. (Sumber: Kompas/Oktober 2014)

Kita sebagai muslim dan bangsa ini telah masuk perangkap ke dalam jerat hutang riba dari sistem perbankan dan uang kertas atau 'uang' fiat, kita saat ini hidup tanpa uang seperti yang dimaksud dalam pengertian Islam, uang itu adalah emas dan perak atau dinar dan dirham serta lima komoditas lain, bukan secarik kertas yang diciptakan dari angin seperti yang telah di jelaskan di atas.

Penjelasan singkat mekanisme penciptaan uang kertas ini adalah inti dari Bank dan Bank Syariah, keduanya tidaklah berbeda, bank dan bank syariah menyalurkan riba dalam proses mekanisme inti yaitu: Fractional Reserve Banking, Uang kertas atau uang fiat dengan membubuhkan angka di atas secarik kertas dan meciptakan hutang (kredit) bunga berbunga (multiple credit creation).

Semoga penjelasan singkat mengenai apa itu uang kertas atau uang fiat ini bermanfaat bagi kita semua. Maka bagi saya atau orang yang dapat melihat hal ini dapat katakan bahwa demokrasi adalah pintu belakang kapitalisme (riba) global atau bankir lintah darat global, orang Islam tanpa sadar telah menerima riba sebagai cara hidup yang dilarang oleh Allah dan rasulnya, Tapi kita menginginkan kebaikan,kesejahteraan, kemenangan,apa tidak absurd...Astagfirullah. 

“Dan carilah (kebahagiaan) negeri akhirat, pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu. Dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al Qashash:77).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279).

Akan datang suatu zaman kepada manusia, yang seseorang tidak peduli apa yang ia ambil. Dari yang halal atau dari yang haram.” (H.R. Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah).

َوَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه bahwa RASULULLAH ﷺ bersabda: "Barangsiapa menunjukkan (seseorang) kepada kebaikannya,,,, ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya."  ( HR. Muslim)


#istidroj

Diolah dari berbagai sumber

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.