Kita adalah korban sekaligus Pelaku Riba?
A
pa mungkin bisa seorang korban sekaligus pelaku riba? Mari kita telusuri pelan pelan.Perlu difahami hampir semua manusia terlibat dengan yang namanya uang,dan bahkan kebanyakan dari masyarakat tidak begitu memperhatikan apa sih uang yang sebenarnya atau hakekatnya,Bagaimana diciptakan? yang kita tahu selama ini ya selembar kertas disahkan /legalitas oleh negara yang dibubuhi angka /nominal tertera pada kertas tersebut,asal diterima oleh penjual/ pembeli itulah uang.
Menurut Undang-undang terbaru tentang mata uang yang bisa saya temukan adalah UU nomor 7 tahun 2011 dimana dalam pasal 3(1) dinyatakan:
“Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.“
Undang undang baru ini sama sekali tidak menyebut apapun tentang emas. Dasar nilai rupiah adalah semata mata hanyalah jumlah nol yang di print pada lembaran lembaran kertas ,nothing more!
Jika melihat hakekat uang yang digunakan sebagai alat tukar dan alat takar Abad ke 10, orang berjual beli dengan barter,karena dirasa sulit menyatukan kesepakatan/keinginan maka ditawarkanlah emas.karena tidak aman menyimpan emas, dalam penggunaanya melainkan terjadi pencurian maka,disimpanlah/dititipkan emas tersebut (sekarang disebut Bank), maka bank tersebut mengeluarkan surat bukti bahwa si A telah menyimpan/menitipkan emasnya sebesar....Bank menuliskan; Saya berhutang padamu (IOU) /premissory note.lama lama terjadi penyimpangan setelah dipercaya masyarakat sebagai pejaga/penyimpan kekayaan ( emas).akhirnya Bank hanya mencetak kertas saja tanpa back up emas.
Setelah mengerti hakekat selembar kertas,yang jadi pertanyaan adalah "uang" kertas tersebut Dayn atau ' Ayn?
Bila mata uang fiat yang diwakili oleh "uang" kertas dianggap sebagai Dayn (janji bayar utang sejumlah emas atau perak) ,maka dalam Islam seperti diatas ,tidak boleh dipakai sebagai alat tukar.sebab bila demikian ,maka berlaku yang namanya riba an-nasi'ah,yaitu tambahan atas waktu pembayaran.Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa dalam jual beli,yang dibolehkan adalah penambahan nilai atau keuntungan,dan pembayarannya tidak boleh ditunda.
Namun sayangnya ,mata uang kita saat ini kenyataannya tidak lagi di backup oleh benda apa pun.Ia sudah murni menjadi fiat yang nilainya mengambang sejak Nixon shock tahun 1971. Maka keberadaan kertas kertas tersebut atau kini sebagian besar sudah dalam bentuk byte komputer perbankan tidak lagi mewakili sejumlah emas atau perak tertentu,dan karenanya ia bukan lagi sebagai dayn.
Anehnya,dalam neraca bank sentral,setiap mata uang fiat yang beredar dianggap kewajiban (liability) alias utang mereka kepada pemegang "uang" tersebut. Artinya ,secara teori mata uang fiat masih dianggap sebagai dayn.
Sebagai lawan kata dari dayn adalah 'ayn. Bila "uang " kertas dianggap sebagai 'Ayn ,maka nilainya adalah fisik dari benda pembuatnya(bahannya),yaitu seberat atau senilai kertas,atau kini kedipan layar dalam bentuk uang elektronik. Jika nilainya ditambahkan berupa angka nominal yang tertera di atasnya istilahnya Seigniorage- dan di berlakukan melalui paksaan hukum (baca:fiat) maka secara syariat adalah bathil. Dalam hal ini terjadi penambahan kuantitas yang tidak dibenarkan ,alias riba al fadl.
Maka jangan heran jika ada orang atau tokoh pengusaha seperti Robert Kiyosaki mengatakan bahwa uang adalah hutang,rupanya dia faham betul daripada umat islam.
Lihat video berikut :
Apakah menurut anda secarik kertas yang berukuran 151 mm x 65 mm dengan warna dominan merah ,bergambar Bung Karno dan Bung Hatta yang sedang tersenyum itu benar benar punya nilai,misalnya setara dengan 1 kg daging sapi pada hari ini?Sama sama bahannya kertas apakah sama Rp.100.000 dengan USD 100.000, bahkan warna uang kita lebih bagus fullcolours. kok bisa memiliki nilai beda? Dan anehnya lagi masyarakat kita bisa yakin kalau dolar lebih tinggi nilainya dari Rupiah atau lainnya.atau contoh lain sama sama Rupiah Rp.100.000 dengan Rp.1000 sama sama kertas,dan hanya beda warna dan nominal yang dibubuhkan ,kok bisa yang Rp.1000 cuma dapat ...apa secangkir Teh,atau apa....Rp.100.000 bisa dapat daging ayam,/ berapa cangkir Teh.sungguh aneh bin ajaib.Tidak berhenti sampai si sini saja,sebagaian besar mata uang fiat saat ini hanyalah berbentuk byte komputer,alias hanya berupa catatan dalam sistem perbankan.
Fisiknya berupa "uang" kertas atau logam murahan hanya berkisar 8% dari keseluruhan mata uang fiat di dalam sistem.
Baca:
Semua itu bisa terjadi pertama karena mekanisme perbankan itu sendiri yang disebut Fractional reserve banking melalui pinjaman kepada nasabah maupun kartu kredit yang dilakukan oleh bank komersil; dan kedua, melalui kebijakan quantitative easing yang dilakukan oleh pemerintah . Semua proses ini,apa pun nama dan alasannya,pada intinya adalah menciptakan atau menambahkan sesuatu dari yang sebenernya tidak ada - tanpa imbal balik yang jelas.
Ketika sebuah bank dan nasabahnya saling menyetujui akad sebuah kredit pinjaman ,lalu tercipta mata uang baru di dalam sistem pembukuan bank ,apakah menurut anda ada usaha yang berarti di dalam prosesnya ? Tidak. Aktivitas ini murni menciptakan sesuatu dari ketiadaan. Maka, bila kita kembalikan kepada definisi riba yang telah kita fahami pada artikel sebelumnya,dalam penciptaan mata uang fiat sesungguhnya terdapat riba al fadl.

Zaman generasi terbaik umat islam, pelaku Riba seperti halnya penyakit masyarakat atau penyimpangan sosial semisal minuman keras,zina,mencuri. Pelakunya hanya orang per orang (personal),beda dengan zaman sekarang. Bahkan yang menolak riba pun akan terkena debunya,karena Riba sudah menjadi sistem dalam kehidupan kita.Jangan heran jika biaya /kehidupan kita semakin hari semakin mahal/berat. Bisa jadi ini azab yang tertunda atau merasa nyaman dengan Riba padahal istidroj.
Kembali soal dayn dan 'ayn . Kesalahan fatal jika kita menganggap mata uang fiat sebagai 'ayn adalah dalam hal pelaksanaan ketentuan berbagai syariat islam,misalnya dalam hal pembayaran zakat mal. Nishobnya ditetapkan sebesar 20 dinar (85 gram emas )dan atau 200 dirham (595 gram perak) dan sampai hari ini pun ketentuan ini tidak berubah. Bayangkan jika nishobnya ditetapkan dalam satuan mata uang fiat?
Ketika "uang" kertas baru baru diperkenalkan di Mesir di akhir abad ke 19, seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad Illysh (1802-1881) - seorang ulama dari madzhab Maliki sekaligus Qodhi(hakim) yang terkenal perihal boleh tidaknya membayar zakat mal menggunakan "uang" kertas. Syaikh kemudian menjawab, "tentu saja boleh,tetapi hanya senilai 'ayn dari "uang " kertas tersebut." Dengan kata lain ,zakatnya dibayar senilai kertas pembuatnya (bahannya),bukan dihitung berdasarkan nilai nominal yang tertera di atasnya.
Dengan demikian apa yang telah kita lakukan dengan berjual beli menggunakan "uang" kertas jika kita anggap sebagai dayn ,maka "uang" kertas maupun mata uang fiat lainnya mengandung riba an-nasi'ah. Penggunaannya ibarat menggilir utang yang tak berkesudahan.ini jelas suatu kebathilan.
Sedangkan dari sisi 'ayn nya , "uang" kertas tidak bernilai apa apa bila dibandingkan dengan nilai nominal yang dibubuhkan di atasnya. Bahkan , lebih parahnya lagi,jumlah mata uang fiat digelembungkan berkali kali lipat dengan mekanisme fractional reserve banking. Maka berlakulah riba al fadl atasnya. Dan jangan heran jika ada uang baru dengan nominal baru.
Jadi dilihat fungsi asalnya sebagai dayn (janji bayar) maupun sebagai 'ayn (benda intrinsiknya) yaitu secarik kertas,logam murahan seperti aluminium atau bahkan kedipan layar komputer, mata uang fiat mengandung dua riba sekaligus: riba al-fadl dan riba an -nasi'ah. Dua riba dalam satu benda alias 2 in 1.
Selain riba mata uang fiat (yang berlaku karena pemaksaan) sesungguhnya, telah menyalahi dua dari tiga rukun sah tidaknya jual beli: yakni, antaraadhin minkum (suka sama suka) dan mitslan bi mitslin (setara).
Kita bisa introspeksi apa yang telah kita lakukan kepada sesama muslim.
Kita semua tanpa terkecuali sedang berada di dalam genggam sistem ini.Saat ini barangkali tak ada seorang pun yang tidak terkena "debu" riba. Mata uang yang kita gunakan, dan hampir seluruh sendi kehidupan kita baik secara pribadi maupun bernegara,tak lepas dari riba. Bahkan bila anda menyaksikan berita di televisi atau media massa lainnya ,hutang Indonesia kini sudah membengkak begitu besar.Andaikan dibagi rata kepada seluruh rakyat Indonesia,setiap tubuh dari bayi yang baru lahir hingga kakek renta yang sudah bau tanah-akan kebagian tanggung jawab tak kurang dari 16 juta rupiah (CNBCIndonesia.com 27/081018).