Skenario serangan terstruktur kepada Keuangan Masyarakat Indonesia Melalui Rentenir Digital
D
imulai dari Palapa Ring.. menghubungkan jaringan internet di seluruh Indonesia . Backbonenya Huawei 2.Kerjasama antara Badan Cyber Nasional BIN dan Huawei
3.Pendaftaran no telp dengan disertai KK
4.Digitalisasi data di hampir semua data (termasuk data sensitive )
5.Bocornya data kependudukan ke lembaga swasta
6. Blokade (yang disengaja ) terlambat untuk Corona yang hasilkan pandemic
7. Karena pandemic maka terjadi kontraksi ekonomi , kondisi ekonomi menurun. Ekonomi menurun ini membuka kesempatan para rentenir atau rentenir digital macam Fintech/pinjol untuk menebarkan serangannya yaitu Rampok rumah tetanggamu yang tengah terbakar
8.Ini lah yang terjadi pada awal mula bangkit dan berkembangnya Fintech di China . Fintech China itu berkembang pesat di saat SARS 2003 China.
9.Ketika Fintech di China dibatasi habis habis an karena berbahaya oleh pemerintah Beijing 2019, maka Fintech China menyerbu Indonesia dan diberi karpet merah oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK_ Apakah skenario penyebaran Corona 2019 dari Wuhan China juga menyasar ini ?
10. Diketahui OJK sengaja tidak membatasi maksimal bunga pinjaman
11.Padahal Bunga pinjaman Fintech lebih menggila dari rentenir yang biasanya hanya 5 -10 %, namun fintech 0,8 %/hari atau 24 % / bulan
12. Diketahui 47 juta masyarakat Indonesia yang akses banknya terbatas ,unbankable berpotensi menjadi korban Fintech
13. Dengan perhitungan sederhana , rentenir biasa mendapatkan keuntungan 5 % - 10 % /bulan.
Modal rentenir dengan menggunakan pinjaman bank 8-10 % per tahun atau rata rata per bulan 0,6 % - 0,8 % per bulan maka keuntungan rentenir kepada anggota masyrakat unbankable (tidak layak bank) sekitar 4 % bersih.
Kelemahan rentenir adalah akses lending yang terbatas karena pemasarannya juga terbatas.
Fintech atau Pinjaman Online memperluas akses rentenir yang bertransformasi menjadi rentenir digital melalui akses unlimited internet
14.Bagaimana menghalau ancaman ini ?
15.Dampak ini bisa diatasi dengan sederhana OJK harus membatasi maksimal bunga yang spreadnya hanya 5 % dari biaya modal tertinggi atau bunga deposito tentative per bulan , yaitu sekitar 5 %.
16. Diketahui biaya dana tertinggi ( melalui deposito ) saat ini 3,25 %/ tahun maka seharusnya biaya kredit dengan jaminan adalah 8-10 %/ tahun , sementara pinjaman tanpa jaminan tentative adalah 2 x dengan jaminan atau sekitar 15 %/tahun, atau sekitar 1,25 % per bulan.
Bukankah bunga kartu kredit yang sudah ada saat ini berdasar aturan Bank Indonesia hanya 2- 2,25 % per bula ?
17. Bila ketentuan bunga kredit maksimum tidak ditentukan oleh OJK terhadap pinjaman online maka ada kemungkinan besar ada Oknum OJK yang mendapat setoran keuntungan dari sengaja mebiarkan ketiadaan aturan maksimal bunga.
18. Apakah OJK jadi bagian dari para penyerang dompet masyarakat Indonesia ? Ini bisa dijawab dengan fakta, sepanjang OJK tidak menentukan batas maksimum maka ditengarai OJK bagian dari pihak penyerang dompet masyarakat Indonesia. Dan tentu tidak ada makan sing gratis khan ?
19. KPK harus turun tangan untuk selidiki keanehan ini.
20. Apa yang harus diselidiki ? darimana perusahaan pinjaman online mendapat data kependudukan para peminjam ?
22. Atas dasar apa OJK tidak membuat aturan maksimal bunga pinjaman on line ?
21, Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan pelarangan mata pencaharian pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib.
Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula "Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah."
Pertanyaannya apakah sudah ada aturan OJK yang membolehkan untuk menetapkan bunga pinjaman yang tidak wajar ini ?
Bila tidak ada, maka para pengelola perusahaan pelepasan pinjaman on line dengan bunga “gila gila” an ini bisa dituntut secara perdata dan pidana. Ijin khan tidak hanya badan hukumnya tetapi juga mekanisme opererasionalnya termasuk produk yang ditawarkan , benar ?
22.Mengenai penangihan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan pinjaman online ini yang bernada mengancam dan maka baik bisa diajukan kepada penegak hukum dengan pasal
Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, DIANCAM KARENA PEMERASAN, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
23. Pasal 369 (1)KUHP tentang PENGANCAMAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
24. Sementara OJK dan perusahaan yang menaungi bisa ditempat kan sebagai aktor pembantuan
25. Bagaimana bisa rentenir klasik diperangi habis habisan di negeri ini sementara rentenir digital malah difasilitasi oleh OJK ?
26. Sebagai catatan jerat kekuatan pinjaman online ini sudah mencapai lebih dari Rp 14,5 T di tahun 2020
Berapa ribu anggota masyarakat yang sudah jadi korban akibat bunga “gila” dan OJK tutup mata, tidak keluarkan aturan batas maksimal bunga pinjaman ?
Sekian
Sumber : fb Adi Ketu