News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mata "Uang" (rupiah) sesuai syariat islam atau konstitusi ?

Mata "Uang" (rupiah) sesuai syariat islam atau konstitusi ?

Kita tentu telah memahami bagaimana islam mengatur hubungan manusia dengan manusia dan atau manusia dengan Tuhannya, diturunkanya kitab suci dan para utusan Alloh tidak lain untuk memberikan jalan keselamatan dengan suri tauladan yang baik,baik urusan duniawi maupun ukhrowi(akhirat) .

Dalam muamalah lebih khususnya urusan jual beli ,islam telah memberikan aturan main alat tukar ,dahulu kala uang yang sering dijadikan alat tukar menukar barang dengan barang yang lain memiliki nilai,sebenarnya banyak jenisnya,kurma,garam,kambing,kulit hewan dan seterusnya,tapi yang sering digunakan dan disetujui banyak manusia bahkan semenjak sebelum nabi kita Muhammad shollallahu 'alaihi wasallam diutus adalah Emas dan perak. Alasannya selain tidak ada larangan dari Rosululloh juga karena keawetannya(kuat),mudah diolah/dibentuk,jumlahnya terbatas artinya tidak mudah didapat,dan mudah dibagi dengan bagian yang lebih kecil serta mamiliki nilai intrinsik.

Rosululloh shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا هَارُونُ الْأَعْوَرُ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا الزُّبَيْرُ بْنُ الْخِرِّيتِ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ قَالَ
دَفَعَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا لِأَشْتَرِيَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ لَهُ مَا كَانَ مِنْ أَمْرِهِ فَقَالَ لَهُ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي صَفْقَةِ يَمِينِكَ فَكَانَ يَخْرُجُ بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى كُنَاسَةِ الْكُوفَةِ فَيَرْبَحُ الرِّبْحَ الْعَظِيمَ فَكَانَ مِنْ أَكْثَرِ أَهْلِ الْكُوفَةِ مَالًا

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّبَيْرُ بْنُ خِرِّيتٍ فَذَكَرَ نَحْوَهُ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَقَالُوا بِهِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَلَمْ يَأْخُذْ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِهَذَا الْحَدِيثِ مِنْهُمْ الشَّافِعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ أَخُو حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ وَأَبُو لَبِيدٍ اسْمُهُ لِمَازَةُ بْنُ زَبَّارٍ

Telah bercerita kepada kami 'Ali bin Abdullah telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah bercerita kepada kami Syabib bin Gharfadah berkata, aku mendengar orang-orang dari qabilahku yang bercerita dari 'Urwah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa'akan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung".

Sufyan berkata; "Adalah Al Hasan bin 'Umarah yang datang kepada kami dengan membawa hadits ini darinya (dari Syabib). Katanya (Al Hasan); " Syabib mendengar hadits ini dari 'Urwah, maka aku (Sufyan) menemui Syabib lantas dia berkata; "Aku tidak mendengarnya dari 'Urwah". Syabib berkata; "Aku mendengarnya dari orang-orang yang mengabarkan hadits darinya namun aku mendengar dia berkata, Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebaikan senantiasa terikat dengan ubun-ubun kuda hingga hari qiyamat". Dia Syabib berkata; "Sungguh aku telah melihat di rumahnya ada tujuh puluh ekor kuda". Sufyan berkata; "Dia ('Urwah) membeli seekor kambing untuk beliau shallallahu 'alaihi wasallam sepertinya untuk keperluan hewan kurban".

Salah satu hal yang bisa ditarik kesimpulan dari hadits ini adalah harga kambing pada zaman Rasulullah adalah satu dinar (sekitar 4,25gram emas murni), bisa dikurs ke mata uang rupiah masih mampu terbeli.

Masalah "Uang "kertas sebenarnya adalah benda baru, karena uang kertas belum pernah dibicarakan sedikitpun pada zaman tasyrie (zaman Nabi, sallalahu alayhi wa sallam, Sahabat, Tabiin, Tabiit Tabiin dan juga Imam Mazhab yang empat). Umat Islam mengenal uang kertas ini (fiat money) setelah jatuhnya Khilafah Islamiyah. Oleh karenanya tidak akan dijumpai satu pun nash dalil dari al-Quran, hadits dan ijma mengenainya. Disebabkan hal itulah ulama menggunakan metodologi qiyas, sebuah metode dalam ilmu ushul fiqh untuk melegitimasi uang kertas. Hal ini dilakukan karena ketidakberdayaan umat Islam dan ketidakmampuan pemimpin-pemimpin Islam untuk mencetak kembali Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat tukar kembali pada waktu itu.

Metodologi qiyas yang dijadikan dalil syara’ seharusnya memiliki ‘illah (alasan/argument) dan illah itu harus diambil dari Al-Quran dan as-Sunnah. Sedangkan “tsamaniyah” (nilai tukar) yang dijadikan ‘illah tidak ada satupun dalil daripada al-Quran dan as-Sunnah.

Pernah terjadi di zaman Raja /kholifah di bumi ini,Marwan bin al Hakam ,ketika Zaid bin Tsabit,salah seorang sahabat Nabi shollallahu 'alaihi wasallam mendengar orang-orang  di pasar menggunakan kupon /kuitansi dalam transaksi jual beli. Mendengar kabar tersebut beliau langsung mengingatkan sang Raja /kholifah ( pemimpin pengganti di bumi ini ) agar melarangnya. Hal ini tertuang dalam kitab al muwatta karya imam malik (wafat 795 M atau 179 H ) sebagai berikut :

" yahya meriwayatkan kepadaku dari malik bahwa dia (malik) mendengar masyarakat di zaman Marwan bin al Hakam telah diberi kupon (janji penghantaran di masa depan ) bagi makanan (yang mereka beli) dari pasar al Jar. Mereka berjual beli dengan kupon/kuitansi (hutang) tersebut antara mereka sebelum mengambil makanan tersebut.Zait bin Tsabit,salah seorang sahabat Nabi shollallahu 'alaihi wasallam ,segera menemui Marwan bin al Hakam dan berkata ," Aku berlindung kepada Alloh ! Apa maksudmu? Zaid menjawab, "kupon kupon ini yang diperjual belikan orang sebelum menebus barangnya. " Marwan pun mengarahkan pengawal pengawalnya untuk mengikuti dan mengembalikannya pada pemiliknya yang asli." (Al muwatta,bab Muamalah perdagangan) menggunakan surat janji pembayaran (kupon/kuitansi/tanda bukti kepemilikan ) ,kekhawatiran Zaid bin Tsabit yang membuatnya melarang penggunaan kuitansi tersebut di pasar adalah bila dayn( kuitansi) tersebut berlaku secara umum sehingga pada akhirnya menjadi alat tukar itu sendiri,menggantikan uang yang sebenarnya alias 'ayn (harta riil).

Sebagaimana kita ketahui dalam sejarah ,seiring berjalannya waktu Setelah Runtuhnya kekholifahan islam,dan ditandai dengan terbentuknya negara negara kecil, dan Undang undang ke-negara-an bersama turunannya "mewajibkan" didirikannya perbankan,berlakulah apa yang dikhawatirkan sahabat nabi Zait bin Tsabit rodhiyallohuanhu. Uang ,yang semula adalah dinar koin emas dan dirham perak bermetamorfosis menjadi promissory note atau kuitansi kepemilikan emas.

Baca : 


Di Indonesia UUD 1945, sebagai supreme law of the land, merupakan sumber hukum tertinggi di Republik Indonesia, dan sebagai konsekuensinya, segala sumber hukum turunan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 tidak bisa diberlakukan.

Menyangkut perihal mata uang, UUD 1945 (amandemen keempat) mengaturnya pada pasal 23b, yang berbunyi :

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.“

Perhatikan kata kata harga mata uang, lho mata uang kok ada harganya? bukankah mata uang lah yang mengukur harga barang barang lainnya? Pasal ini sama persis dengan yang tertulis di naskah asli UUD 1945, hanya cara penomorannya saja yang diubah, dari pasal 23(3) menjadi 23b. Menurut saya pasal ini memang kurang eksplisit.

Anda mungkin masih ingat kalau UUD 1945 itu terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, dimana pasal pasal yang kurang jelas dijelaskan pada bagian Penjelasan. Nah celakanya ternyata setelah amandemen, Penjelasan UUD 1945 dihapuskan! . Mungkin alasannya karena sudah ada MK yang memiliki otoritas untuk memberi tafsir atas Batang Tubuh UUD 1945 yang dianggap kurang jelas.

Namun demikian, penjelasan naskah asli UUD 1945 atas pasal 23 tersebut ternyata cukup menarik :

Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.“

Kalimat kalimat pada paragraf diatas memang bisa dibilang agak sedikit sulit dimengerti. Namun demikian, siapapun ahli keuangan saat itu yang menyusun paragraf penjelasan tersebut, ia mengerti bahwa barang yang digunakan sebagai pengukur harga haruslah tetap harganya(stabil). Mengenai hal ini, guru besar UI yang juga ketua MK (Mahkamah Konstitusi) pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam salah satu artikelnya menyatakan pendapat yang serupa, berikut petikannya:

Dari penjelasan itu dapat dipahami bahwa dalam konsep “the framers’ of the constitution”, yang dimaksud dengan harga mata uang dalam rumusan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 asli itu kurang lebih terkait dengan pengertian kurs rupiah terhadap mata uang asing. Penetapan oleh negara melalui undang-undang dimaksudkan agar nilai mata uang rupiah itu tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas secara mengambang atau ‘floating’. Kurs rupiah haruslah ‘fixed rate’, bukan ‘floating rate’.” – Jimly Asshiddiqie

Sedangkan mengenai penjelasan UUD 1945 yang ditiadakan sejak amandemen keempat, beliau berpendapat bahwa secara normatif penjelasan atas pasal 23 tidaklah berubah .

Saya sendiri kurang sependapat dengan pendapat beliau yang menyatakan bahwa harga mata uang Rupiah itu terkait dengan kurs fixed rate terhadap mata uang asing. Karena saat ini semua mata uang di dunia menggunakan sistem floating rate, tidak terkecuali US Dollar. Bagaimana bisa membuat sesuatu yang fixed dengan cara mengaitkan terhadap sesuatu yang floating? Tidak bisa.

Baca : 


Ternyata hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 1 UU No. 19/1946 :

Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima Gram.“

Berdasarkan UU ini, dasar nilai mata uang kita adalah 0,5 gram emas/rupiah.

Misal Gaji minimum PNS dan buruh adalah Rp. 30 rupiah yang berarti 15 gram emas. Jika menggunakan ukuran hari ini (harga tengah = Rp. 963.000/gram ), maka nilai 15 gram emas adalah sekitar Rp. 14.445 juta. Jelas jauh lebih tinggi dari standar gaji terendah PNS dan buruh saat itu.

Dari angka angka diatas, kita patut bertanya:

Apakah kondisi dan struktur ekonomi & keuangan saat itu lebih baik dari saat ini?

- Apa yang terjadi?

Saya tidak bisa memastikan apakah UU ini masih berlaku atau tidak, saya sudah coba cari kalau kalau ada UU yang lebih baru mengenai pencabutan/pembatalan UU ini, tapi saya tidak bisa menemukan peraturan semacam itu.

Undang-undang terbaru tentang mata uang yang bisa saya temukan adalah UU nomor 7 tahun 2011, dimana dalam pasal 3(1) dinyatakan:

Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.“

Undang undang baru ini sama sekali tidak menyebut apapun tentang emas. Dasar nilai rupiah adalah semata2 hanyalah jumlah nol yang di print pada lembaran lembaran uang, nothing more (eh?!).

Disinilah kemudian pertanyaan saya muncul: Pasal 23b tentang mata uang dalam UUD 1945 amandemen keempat adalah 100% sama persis dengan pasal 23(3) UUD 1945 naskah asli. Penjelasan UUD 1945 naskah asli tentang pasal ini menyebutkan bahwa harga mata uang itu harus tetap harganya. Hal ini kemudian diperjelas lagi oleh UU no. 19/1946 (masih perlu dikonfirmasi apakah UU ini masih berlaku atau sudah dicabut) bahwa harga mata uang kita adalah 0,5 gram emas untuk tiap 1 rupiah. Lalu kenapa saat ini (berdasarkan UU no. 7/2011) harga rupiah didefinisikan hanya sebagai nilai nominal yang tercantum? apa barang bersifat fixed yang dijadikan dasar harga/nilai rupiah? seperti dinyatakan pada bagian Penjelasan dari UUD 1945 yang asli?

Jadi mata uang Rupiah sesuai dengan syariat islam atau konstitusi?

Referensi:
-Hadits Imam Bukhari, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah
-Website BAPPENAS: UUD 194
-Website Depkumham: Perubahan Undang-Undang Dasar Antara Harapan dan Kenyataan
-Penjelasan UUD 1945 – Naskah Asli
-Prof. Jimly Asshiddiqie: Redenominasi Konstitusional Mata Uang Rupiah
-Undang-undang nomor 19 tahun 1946
-Masalah tanggal Mulai Beredarnya ORI dan Hari Keuangan
-UU nomor 7 tahun 2011

#istidroj




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.