Dua Penunggak Pajak disandera
Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ternyata masih menggunakan langkah ekstrem untuk mengejar penunggak pajak yang dianggap tidak kooperatif: penyanderaan atau gijzeling.
Sepanjang 2025, ada dua penanggung pajak yang dikenai tindakan tersebut. Total tunggakannya mencapai Rp46,08 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, pembayaran yang berhasil dicairkan baru sekitar Rp4,5 miliar atau sekitar 9,77%.
Rinciannya:
🔹 Kanwil DJP Jawa Tengah I
Utang pajak: Rp24,96 miliar
Pembayaran: Rp500 juta
🔹 Kanwil DJP Jawa Barat II
Utang pajak: Rp21,12 miliar
Pembayaran: Rp4 miliar
Menariknya, hingga akhir 2025, kedua penanggung pajak tersebut masih berstatus menjalani penyanderaan.
DJP menjelaskan, gijzeling merupakan instrumen penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.
“Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak dua tindakan dengan utang pajak sebesar Rp 46.078.433.243,” tulis Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited.
Namun, perlu dicatat, penyanderaan bukan berarti setiap orang yang punya tunggakan pajak bisa langsung “dipenjara”.
Tindakan ini hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak yang memenuhi syarat tertentu, antara lain memiliki tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya.
Masa penyanderaan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut kamu, apakah penyanderaan efektif untuk membuat penunggak pajak melunasi utangnya?
Tulis pendapat kamu di kolom komentar! 👇
Naskah: Dendi S, J. Ani (editor)
Grafis: Satrio
Sumber:
https://www.facebook.com/100012063039292/posts/pfbid09CYjKHDgDov4CxsgipxeRWhMH6HHEBhsqXiJDYkVCGiUtozjWJqDQGXQdp5YUMRcl/
#Pajak #DitjenPajak #DJP #TunggakanPajak #UtangPajak #Gijzeling
