News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bagaimana menciptakan mata uang fiat?

Bagaimana menciptakan mata uang fiat?

Dalam sebuah artikel berjudul how currency work yang dimuat di situs Howstuffworks.com, para ekonom memperkirakan jumlah fisik mata uang fiat berupa kertas dan koin yang bisa dilihat  diraba, dan diterawang hanya berkisar 8% dari total keseluruhan mata uang fiat yang beredar dalam sistem perekonomian. Sisanya 92% hanya bentuk byte komputer dalam akun elektronik perbankan di seluruh Indonesia.

Angka tersebut akan semakin mengecil seiring kebijakan pemerintah ,termasuk Indonesia  yang mulai memaksakan penggunaan "uang elektronik" .Bahkan beberapa tahun terakhir ini tepatnya sejak Agustus 2014 ,Bank Indonesia mulai mencanangkan kampanye Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) .artinya peran "uang" secara fisik semakin diabaikan.

Penyebutan " mata uang" apalagi " uang" ,untuk sesuatu yang selama ini kita anggap uang sebenarnya kurang tepat.yang bener  adalah Bank note (catatan bank) . Sebab memang begitu adanya,sistem mata uang fiat ,hanyalah catatan pembukuan Bank.

Sejatinya ,uang adalah emas perak atau sesuatu yang telah disabdakan nabi sebagai yang memiliki nilai yang dapat ditimbang dan ditakar .lalu ia bermetamorfosis menjadi kertas kuitansi.Dan pada akhirnya sejak tahun 1971 ia benar benar hanyalah secarik kertas,yang semakin hari pun telah berubah menjadi sekedar  ank note dalam bentuk byte elektronik.

Hari ini hubungan Emas / perakmdengan mata uang fiat semakin tidak relevan.Bahkan saya khawatir para generasinmilenial sudah tidak peduli dengan masalah ini.

BANK SENTRAL

secara fisik,matanuang fiat atau bank note tidak dikeluarkan oleh pemerintah suatu negRa,melainkan oleh bank sentral.masing masing negara modern memiliki bank sentralnya sendiri.

Di Indonesia memang awalnya pemerintah yang mencetak rupiah atau disebut juga Oeang Republik Indonesia (ORI). Namun semenjak dikeluarkannya Undang undang nomor 13 tahun 1968 ,hak tersebut dicabut. Sebagai gantinya ,monopoli pencetakan mata uang di negeri ini dipegang oleh Bank Indonesia.

Jadi setiap fisik rupiah yang  eredar di negeri ini adalah produk dari bank Indonesia,bukan oleh pemerintah Indonesia.Mengapa bisa demikian ? Sebab semuanya sudah diatur dalam undang undang.

Dalam UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,pasal 20, dijelaskan bahwa " Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang  berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang (maksudnya" mata uang fiat") rupiah..."

Lebih lanjut dalam pasal 4 ayat(2) dikatakan :" Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen,bebas dari campur tangan pemerintah...."

Monpoli pencetakan mata uang yang dipegang oleh bank sentral ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi bahkan negara sekelas Amerika Serikat pun menyerahkan hak istimewa ini kepada bank sentral ,yaitu  Federal reserve system (disingkat The Fed) yang ternyata milik swasta,bukan milik pemerintah Amerika Serikat.

Namun demikian ,penciptaan mata uang fisik ini berupa 
"Uang" kertas dan beberapa jenis koin hanyalah permulaan.seperti yang telah disinggung diatas,secara  fisik bank note yang beredar itu jumlahnya tak seberapa dibanding total mata uangnyang tercatat dalam sirkulasi perbankan.Lebih dari 90% mata uang fiat diciptakan oleh bank bank komersial melalui hutang berbunga oleh para nasabahnya .Bagaimana bisa demikian ?

BANK KOMERSIL

Apa senjata sebuah bank komersil? Jawabnya adalah kemampuan menciptakan "uang" dari ketiadaan. Bagaimana caranya? Itulah yang kita bahas sekarang.

Dalam dunia per- bank-an dikenal istilah fractional reserve requirement (FRR) atau di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Giro Wajib Minimum (GWM).Secara sederhana, Pengertian FRR atau GWM adalah jumlah minimum yang wajib disimpan bank. sisanya, boleh dipinjamkan kepada nasabah.

Masing masing bank sentral setiap negara memiliki kebijakan sendiri mengenai jumlah wajib cadangan ini .Di Indonesia misalnya angka GWM tak sampai 10%. Kecil sekali memang. Namun untuk memudahkan pemahaman kita anggap saja 10%

Artinya ,dengan contoh yang sangat disederhanakan, bila besaran deposit Rp.100 (seratus rupiah) ,maka bank hanya perlu menyediakan paling tidak dana tunai sebesar Rp.10 (sepuluh rupiah) sebagai cadangan . Dan sisanya , Rp.90 (sembilan puluh rupiah) bisa leluasa dipinjamkan kepada nasabah.

Lihat : Memahami proses hutang melalui currency

Misalkan Pak Abdullah menabung di Bank BCI  sebesar 100 juta .dengan demikian Bank BCI sekarang memiliki saldo 100 juta.

Si bank ,melalui cadangan minimum FRR 10% ,berhak menciptakan "uang" baru sebanyak 90% dari total cadangan dengan cRa meminjamkan dana kepada nasabah lain.

Joni,Joko dan cici adalah adalah orang orang yang sedang membutuhkan dana cepat,misalnya untuk membeli rumah secara kredit, untuk pengembangan usaha,atau untuk  oral kawin.

Bagai sulap bagai sihir,singkat cerit ,Bank BCI mampu memenuhi permintaan ketiga orang ini sekaligus ,bahkan siapapun yang hendak berhutang dengannya.Dan meskipun hanya memiliki dana Rp.100 juta ,si Bank bisa meminjamkan dana hingga Rp.900juta.kok bisa?

Berikut penjelasannya:

Mula mula dana yang disetorkan oleh si Andi Rp.100 juta. Dari dana tersebut,bank BCI wajib menyimpan Rp.10 juta, dan asumsikan saja si Bank BCI sebelumnya tak punya cadangan sama sekali.Lalu Rp90 juta dipinjamkan kepada,katakanlah Joni dana tersebut oleh Joni dibelikan sebuah rumah sebagai down pasien (uang muka) kepada developer.

Oleh si developer ,dananya disimpan ke Bank BCI lagi,maka di pembukuan tercatat Rp.90 juta. Joko pun datang ingin pinjam dana untuk modal pengembangan usaha. Maka setelah dikurangi simpanan wajib 9 juta ( 10% nya dari 90 juta), si Bank mampu meminjami Pak joko maksimal 81 juta.


Tak lama kemudian Joko membelajakan dana tersebut kepada pemasok barang dagangannya." Biar aman",pikir si pemasok,dananya simpan saja ke bank ".Dana Rp.81 juta dari pemasok tadi wajib disimpan 10% nya (yaitu Rp.8,1 juta) oleh Bank BCI ,lalu sisanya sebesar Rp.72,9 juta dipinjamkan ke Cici yang sedang butuh biaya buat modal kawin.demikian sererusnya.

Dana yang semula Rp.100 juta (berbentuk bamk note) dengan system perbankan akhirnya beranak pihak menjadi Rp.1000 juta (1 milyar) yang diperoleh denagn cara meminjamkan kepada nasabah di mana bank hanya berkewajiban menyimpan cadangan sebesar 10%.

Dengan kata lain ,dana yang Rp.900 juta selisih 1 M  dikurang 100 juta modal awal adalah murni tercipta dari ketiadaan . Orang barat menyebut out of nothing atau out of thin air .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.